Faik Rahimi adalah seorang yang sangat berdedikasi dalam upaya Penegakan Hukum dan Pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan kiprah beliau sebagai seorang Praktisi Hukum (Advokat dan Mediator), serta Akademisi (Dosen dan Penyuluh Agama).

Sebagai seorang penyuluh agama, Faik Rahimi memiliki peran yang penting dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan agama kepada masyarakat. Pendekatannya mencakup pendekatan informatif dan edukatif, konsultatif, serta advokasi, yang semua itu dijalankan dengan penuh dedikasi.

Selain tugasnya sebagai penyuluh agama, Faik Rahimi juga aktif dalam bidang advokasi hukum. Beliau mendirikan Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH AFTA) Martapura OKU Timur, yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma di Kabupaten OKU Timur.

Selain itu, Faik Rahimi juga terlibat dalam pembinaan beberapa Majelis Taklim seperti MT. Miftahul Jannah dan MT. Al Mubarak di Pemetung Basuki. Semua upaya ini menunjukkan komitmen dan kontribusi besar Faik Rahimi dalam membantu masyarakat mengatasi persoalan hukum serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.